Selain itu, kehadiran pelat nomor adalah untuk memudahkan polisi mengidentifikasi kendaraan.
Entah kendaraan itu dijadikan sebagai alat kejahatan atau mengetahui pemilik kendaraan jika terjadi sesuatu terkait kendaraan tersebut.
Ini dasar hukum yang mewajibkan setiap kendaraan memiliki identitas berupa pelat nomor.
"Kalau pengendara itu menempatkanya tidak sesuai pabrikan, misal ada dudukannya di bagian belakang atau di bawah, tapi dia menempatkanya di windshield, berarti enggak sesuai dong," urainya.
"Walaupun kelihatan tapi tidak sesuai yang disediakan pabrikan," terang Kompol Bayu Pratama Gubunagi.
Sebagai info, biasanya pabrikan menyediakan dudukan pelat nomor.
Saking krusialnya, kadang dudukan ini jadi dilema pada moge-moge CBU.
Sebab enggak bisa asal pasang dan harus dites dulu di prinsipal mereka di negara asal.
Nah, moge-moge apa saja ya yang enggak punya dudukan pelat nomor?
Editor | : | Iday |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR