Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Banyak Supercar Nggak Pasang Pelat Nomor, Kebal Aturan?

Irsyaad Wijaya - Kamis, 6 Desember 2018 | 09:00 WIB
Modifikasi Lamborghini Aventador S garapan Mansory
motor1
Modifikasi Lamborghini Aventador S garapan Mansory

"Setiap kendaraan yang dioperasionalkan di jalan itu harus dilengkapi STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) karena itu sebagai bukti operasional di jalanan," kata Budiyanto saat dihubungi.

Menurut dia, hal tersebut tak lain sebagai identitas sebuah kendaraan dan syarat kendaraan tersebut untuk melaju di jalanan.

"Jadi harus dilengkapi, jika tidak, itu merupakan suatu bentuk pelanggaran lalu lintas, pelanggaran tidak menggunakan STNK yang sah itu diatur dalam Pasal 288, sementara jika tidak gunakan TNKB itu diatur dalam Pasal 280," tegasnya.

"Jadi setiap kendaraan yang dioperasionalkan di jalan harus ada STNK dan TNKB," tutupnya.

Editor : Iday
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa