Hal itu karena saat ini sistem informasi di Samsat manapun sudah terkoneksi secara online.
Ia menjelaskan sudah memberikan imbauan kepada masyarakat untuk memperbarui data kepemilikan kendaraan.
Jika ada orang yang akan melakukan pembayaran pajak tahunan dan identitas pribadi berbeda dengan yang ada di kendaraan maka akan dianjurkan langsung mutasi dan balik nama.
Hal itu menurutnya sudah berlaku di seluruh Samsat yang ada.
Sejak Korlantas Polri memerintahkan untuk melaksanakan program ETLE ia lantas mewajibkan kepada wajib pajak untuk menyesuaikan data kepemilikan kendaraan bermotor agar tidak merepotkan pemilik lama maupun pemilik baru.
Ini pelajaran kalau sudah jual mobil dan motor, buruan mutasi surat-surat.
Artikel serupa telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Risih Dapat Surat Tilang ETLE 'Nyasar'? Pemilik Lama Kendaraan Bisa Ajukan Blokir STNK
Editor | : | Iday |
KOMENTAR