Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

STNK Motor Listrik Dipermasalahkan, Ini Tanggapan Kakorlantas Polri

Irsyaad Wijaya - Jumat, 14 Desember 2018 | 10:30 WIB
Presiden jajal Motor Listrik Gesits di Istana
Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden
Presiden jajal Motor Listrik Gesits di Istana

Otomotifnet.com - Meski tak menggendong mesin konvensional, motor listrik tetap diwajibkan memiliki STNK.

Namun, ada yang rancu dan bikin masyarakat bingung soal keterangan isi silinder dan bahan bakar.

Seperti STNK Viar Q1 yang tertulis 800, tapi bukan menunjukkan kapasitas mesin.

Keterangan itu menunjukan tenaga yang dihasilkan oleh skutik itu, yakni sebesar 800 Watt.

(Baca Juga : Motor Listrik Bikinan Warga Bali Pakai Baterai Rokok Elektrik, Bisa Melaju 80 Km/Jam)

Lantas, sebenarnya bagaimana keabsahan STNK motor listrik di Indonesia?

Apalagi, secara regulasi pun belum resmi ditetapkan oleh pemerintah.

Ditemui di sela acara Indonesia Road Safety Award 2018, Irjen Pol Refdi Andri, Kepala Korps Lalu Lintas Polri memberikan keterangannya.

Menurutnya, persoalan tersebut kini sedang berada pada tahap perumusan.

(Baca Juga : Sambut Era Mobil Dan Motor Listrik, Listriknya Ada Tidak?)

Editor : Iday
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa