Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ini Kata Polisi Tentang 7 Pengguna Jalan Yang Boleh Dikawal Voorijder

Ignatius Ferdian - Senin, 17 Desember 2018 | 17:10 WIB
Motor Patwal rusak parah ditabrak Pajero di Mojokerto
Surya.co.id
Motor Patwal rusak parah ditabrak Pajero di Mojokerto

Otomotifnet.com - Kecelakaan maut melibatkan satu unit motor patwal kepolisian terjadi saat tengah mengawal konvoi Pajero Sport di ruas Jalan Raya Mergosono, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Kecelakaan bermula saat iring - iringan konvoi melintas dari selatan menuju Utara sekira pukul 14.45 WIB, Minggu (16/12/2018).

Nah, kira-kira bagaimana aturan penggunaan pengawalan?

Untuk hal ini, sudah ada aturannya UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Aturannya tercantum di Pasal 134 dan pasal 135, berikut isinya:

(Baca Juga : Moge Patwal Jatuh Dan Tertabrak Pajero Sport, Polisi Tewas)

Pasal 134

Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. Iring-iringan pengantar jenazah; dan
g. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(Baca Juga : Kronologi Tewasnya Patwal di Malang, Polisi Tepis Kabar Ditabrak Mobil)

Editor : Iday
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa