Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ini Kata Polisi Tentang 7 Pengguna Jalan Yang Boleh Dikawal Voorijder

Ignatius Ferdian - Senin, 17 Desember 2018 | 17:10 WIB
Motor Patwal rusak parah ditabrak Pajero di Mojokerto
Surya.co.id
Motor Patwal rusak parah ditabrak Pajero di Mojokerto

Pasal 135

(1) Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

(2) Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi Kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.

Menurut Kasi Patroli Jalan Raya (PJR) Korlantas Polri, Ajun Komisaris Besar Polisi Dedy Suhartono mengaku bahwa siapa saja bisa dikawal asalkan ada surat.

(Baca Juga : Siapa Yang Salah Nih? Mobil Patwal Ringsek Ditabrak Mobil Sipil)

"Yang jelas kalau ada masyarakat yang ingin mendapatkan pengawalan harus lapor terlebih dahulu atau mengirim surat untuk permintaan pengawalan," kata AKBP Dedy di Jakarta, Senin (17/12/2018).

Melihat insiden tersebut, Dedy mengimbau agar para anggota kepolisian khususnya PJR untuk selalu perhatikan SOP yang berlaku.

"Kalau kecelakaan kami tentu tidak menginginkan, itukan karena ada faktor, kenapa bisa terjadi kecelakaan"

"Mungkin pada saat bertugas ada pengereman mendadak menghindari lubang sehingga kurang antisipasi," tutupnya.

Editor : Iday
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa