Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Motor Dilarang Lewat Protokol, Wacananya Nongol Lagi!

Iday - Selasa, 18 Desember 2018 | 19:30 WIB
Ilustrasi jalan protokol Jakarta
Adam
Ilustrasi jalan protokol Jakarta

Otomotifnet.com - Sempat diberlakukan di zaman pemerintahan Basuki Tjahaja Purnama, aturan pembatasan motor kembali mengemuka.

Hal ini saat para pemangku kepentingan bidang lalu lintas dan angkutan jalan, serta perwakilan lembaga swadaya masyarakat berkumpul di Jakarta, Selasa (18/12/2018).

Mereka melaksanakan FGD mengenai sistem ganjil genap di Kantor Dinas Perumahan Rakyat Provinsi DKI Jakarta. 

Melibatkan berbagai stakeholder yang bertanggung jawab di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.

Mereka mengusulkan agar ada pengendalian kendaraan roda dua untuk menghilangkan kesan diskriminatif bagi pengendara yang terdampak aturan ganjil genap.

Salah satu peserta diskusi, Kepala Subdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto merekomendasikan agar Gubernur Anies Baswedan mengatur jumlah kendaraan roda dua yang dapat melintas di jalan protokol ibu Kota.

Baca Juga : Lampu Merah Sudah Tua, Nyala Hijau Cuma Lima Detik Bikin Panik

Ia juga meminta melanjutkan kebijakan ganjil genap pada Senin-Jumat, mulai pukul 06.00 WIB-21.00 WIB.

"Pengendalian kendaraan roda dua, sebagaimana disepakati peserta diskusi, merupakan upaya membuat kebijakan yang adil"

"Artinya, menyasar pada seluruh kelompok pengendara," kata AKBP Budiyanto menyampaikan hasil diskusi yang digelar di Kantor Dinas Perumahan Rakyat DKI Jakarta.

Tidak hanya itu, pengendalian kendaraan roda dua pada ruas jalan terdampak ganjil-genap, juga diyakini dapat ikut berkontribusi meningkatkan kecepatan berkendara.

Editor : Iday

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa