Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menggelapkan enam unit kendaraan dari pacarnya, dari teman dan dari keluarganya.
“Motor itu saya gadaikan sebanyak enam unit untuk membeli kebutuhan saya, tiga unit dari perempuan dan tiga unit lainnya dari teman dan keluarga saya sendiri,” ujar KS dihadapan penyidik.
Atas perbuatannya pelaku kini mendekam di rumah tahanan Polres Palopo dan terancam dikenakan pasal 378 subsider pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Editor | : | Iday |
KOMENTAR