Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Wahyu Hadiningrat menceritakan pihaknya telah menangkap tujuh orang tersangka berinisial YH (41), N (47), M (36), AS (28), H (28), AB (38), dan HG (35) di tempat yang berbeda.
"Berawal dari informasi masyarakat, kami kembangkan kemudian mengamankan tersangka YH dan N di Apartemen Season City, tower C, lantai 16 kamar FC. Keduanya kami amankan (17/12) siang," kata Wahyu.
Kemudian, berdasarkan hasil interogasi, keduanya mengaku mendapatkan narkoba dari M dan H yang tinggal di Palembang.
M dan H juga dibantu sejumlah orang yakni AS, AB dan HG.
(Baca Juga : Ridho Rhoma Simpan Sabu-Sabu di Jok Depan, Honda Civic Ikut Diamankan)
"Sabu tersebut diambil dari Palembang, pada hari Jumat, 14 Desember 2018 dan sampai di Jakarta pada Sabtu tanggal 15 Desember 2018, lalu disimpan di apartemen Season City," katanya.
Polisi juga masih memburu tiga orang buron, mereka adalah warga Malaysia berinisial D alias RM.
Kemudian Ijuk dan Johan yang merupakan pendistribusi narkoba.
"Narkoba itu berasal dari warga negara Malaysia berinsial D alias RM yang saat ini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Wahyu.
(Baca Juga : Ketat... Masuk Bandara, Mobil dan Motor Bakal Diendus Anjing, Khusus Lacak Bom dan Narkoba)
Editor | : | Iday |
KOMENTAR