Dia juga menambahkan, bahwa mobil ini adalah mobil Batam dan hendak di bawa ke Tanjungpinang.
"Kalau untuk dijual atau diapakan masih akan kita kembangkan lagi, dan pria tersebut sudah diamankan beserta barang bukti mobil Land Cruiser Prado Putih"
"Diperkirakan kerugian Negara Rp 420 juta sesuai harga mobil," ungkapnya.
Artikel serupa telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Gunakan Dokumen Palsu, Sebuah Mobil Land Cruiser Prado Diamankan KKP Pelabuhan Sekupang
Editor | : | Iday |
Sumber | : | Tribun Batam |
KOMENTAR