Otomotifnet.com - Beberapa ruas tol yang termasuk proyek tol Trans Jawa mulai tersambung dan diresmikan hari ini, Kamis (20/12).
Namun di balik hebohnya Tol Trans Jawa, ternyata ditemukan fakta-fakta menyedihkan.
Hal ini diungkapkan oleh Djoko Setijowarno, pengamat transportasi dari Unika Soegijapranata Semarang, Jateng.
Menurutnya Tol Trans Jawa bisa memberikan manfaat, tapi juga dapat memberikan kerugian jika tidak dikelola secara profesional.
(Baca Juga : Pom Bensin Di Tol Trans Jawa Belum Siap, Tenang, Ada Dispenser Mobile)
"Dengan beroperasinya Tol Trans Jawa memang akan mengurangi pendapatan beberapa restoran dan SPBU, misalnya yang berada di jalan arteri nasional Kendal-Batang," ujar Djoko Rabu (19/12/2018).
"Restoran di ruas ini menjadi tempat persinggahan BUS AKAP dari Jatim dan Jateng menuju Jakarta dan sekitarnya," lanjutnya.
Djoko menambahkan, ada masyarakat yang berprofesi buruh tani yang kehilangan pekerjaannya akibat proyek tersebut.
Perlu diinventarisasi dan dicarikan pekerjaan baru.
"Pemda harus membantu itu, jangan membiarkannya dengan alasan ini proyek pusat, urusan pusat. Benar juga, tapi pemda lah yang memberikan data dan masalah itu," kata Djoko.
(Baca Juga : Ini Tol Trans Jawa Yang Gratis Selama Libur Natal dan Tahun Baru)
"Membuat Perpres Mempertahankan Lahan Produktif Sepanjang Tol Trans Jawa adalah suatu hal yang bijak dari pemerintah. Lahan untuk pangan, bukan untuk jalan dan industri," imbuhnya.
Selain itu, Djoko juga mengungkapkan hampir setiap setelah diresmikan jalan tol ditemukan kejadian kecelakaan lalu lintas.
"Dalam kurang seminggu, kerap terjadi kecelakaan di ruas tol panjang yang baru diresmikan," ungkap Djoko lagi.
"Hal ini bisa jadi karena pengemudi terlena dengan jalan yang mulus dan lurus," lanjutnya.
(Baca Juga : Besok Jokowi Akan Resmikan Empat Ruas Tol Trans Jawa, Dirjen Bilang Begini)
Maka dari itu ia mengimbau bagi pengemudi untuk setidaknya beristirahat, jangan sampai kelelahan saat dalam perjalanan.
"Pengemudi harus mengukur kemampuannya dalam mengemudi, ada batas kecepatan di tol yang sudah diatur dalam PM 111/2015," ujar Djoko.
"Rest area di sepanjang tol bisa dijadikan tempat istirahat bagi pengemudi, dengan menyediakan ruang istirahat pengemudi," tutupnya.
Editor | : | Iday |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR