Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Motor Tidak Kena Ganjil-Genap, Gubernur Jakarta Beri Alasannya

Ignatius Ferdian - Kamis, 3 Januari 2019 | 12:30 WIB
Ilustrasi Ganjil-Genap
Grid.ID
Ilustrasi Ganjil-Genap

Otomotifnet.com - Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 155 Tahun 2018 baru saja diterbitkan oleh Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta.

Peraturan berisi Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap mengatur kebijakan bagi kendaraan roda empat yang diperpanjang mulai 2 Januari 2019.

Tapi untuk sebagian pihak, mereka menginginkan agar kebijakan tersebut juga diberlakukan untuk kendaraan roda dua.

Meski begitu, Anies menyatakan bahwa sistem ganjil-genap hanya akan diberlakukan untuk kendaraan roda empat atau lebih.

(Baca Juga : Ganjil Genap Diusulkan 15 Jam Mulai 2019, Keputusan Di Tangan Gubernur)

Anies pun mengungkapkan alasan mengapa sistem ganjil-genap tak diberlakukan untuk roda dua.

"Kebijakan ganjil-genap ini bukan kebijakan untuk menyelesaikan masalah transportasi dan kemacetan di Jakarta,” ucap Anies saat meninjau Kawasan Monas, Jakarta Pusat, Selasa (1/1/2019).

“Ini hanya kebijakan 'antara', kebijakan tengah," lanjutnya.

"Karena kebijakan yang mau kita dorong dan sedang kita laksanakan adalah memperbanyak warga menggunakan kendaraan umum. Itulah kebijakan kita. Ini hanya kebijakan 'antara'," jelasnya.

(Baca Juga : Ganjil-Genap Diusulkan Diperpanjang, Pihak Ini Belum Bisa Memastikan)

Menurut Anies, memperbanyak jumlah transportasi umum adalah solusi yang lebih menyelesaikan masalah kemacetan dibanding penerapan sistem ganjil-genap untuk roda dua.

"Tetapi kita tidak bisa melakukan rekayasa lalu lintas selama jumlah kendaraan pribadi banyak. Kalau jumlah kendaraan umum sedikit dan berharap rekayasa lalu lintas menyelesaikan kemacetan, enggak bisa," sebutnya

"Kemacetan hanya bisa diselesaikan bila jumlah kendaraan pribadi menurun, jumlah pengguna kendaraan umum meningkat dan itu yang akan kita lakukan. Jadi ini hanya kebijakan 'antara'," tutur Anies.

Dengan diterbitkannya Pergub 155/2018 ini, sistem ganjil-genap tetap berlaku di Jalan Medan Merdeka Barat, MH Thamrin, Sudirman, serta Gatot Subroto.

(Baca Juga : Sistem Ganjil-Genap di Jawa Timur Ditolak, Angkutan Online Punya Ide Cemerlang)

Kemudian, sebagian Jalan Jenderal S Parman dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai Simpang KS Tubun, Jalan MT Haryono, HR Rasuna Said, DI Panjaitan, dan Jalan Ahmad Yani.

Sistem ganjil genap berlaku Senin-Jumat, mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-20.00 WIB.

Namun aturan ini tidak berlaku pada Sabtu, Minggu dan hari libur nasional.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul “Ganjil Genap Disarankan Berlaku untuk Kendaraan Roda Dua, Ini Alasannya

Editor : Iday
Sumber : Warta Kota

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa