Otomotifnet.com - Banyaknya pengemudi ojek online yang berkendara sambil memainkan handphone disebut jadi salah satu faktor penyumbang kecelakaan di jalan.
Menanggapi hal ini, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiadi mengatakan nantinya akan membahas aturan penggunaan aplikasi Global Positioning System (GPS) yang kerap digunakan para ojol.
Nantinya, peraturan tersebut akan dibahas dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bersama pihak terkait.
"Ya, saya kira bisa saja berkembang, sepanjang memang menjadi beban kenapa tidak," kata Dirjen Budi di Jakarta, Sabtu (5/1/2019).
(Baca Juga : Cewek Pengendara Ojek Online Sering Bikin Heboh, Dikira Nissa Sabyan )
"Tapi kan nanti kami akan melakukan proses pendalaman diskusi untuk pengayaan semua pihak yang terkait akan kami undang," sambungnya.
Rencananya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan membuat aturan untuk ojek online.
Budi mengaku, rencananya akan ada tiga hal yang akan dibahas dalam aturan tersebut.
"Ada tiga hal yang sementara yang akan kami normakan. Tiga hal itu menyangkut masalah tarif, suspend dan keselamatan bagi pengemudi dan juga bagi penumpangnya," tutupnya.
Untuk diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Editor | : | Iday |
Sumber | : | Gridoto |
KOMENTAR