Otomotifnet.com - Mantan Ketua DPRD Sidoarjo, Ustaman Ihsan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Sidoarjo, Jatim (5/1/2019).
Pria 66 tahun asal Seruni, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo yang juga pernah menjadi calon Bupati Sidoarjo menjadi tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan seorang guru olahraga.
"Setelah melalui serangkaian penyidikan, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut," kata Kasat Lantas Polresta Sidoarjo Kompol Fahrial Saleh Siregar.
Menurutnya, data lebih detail data perkara ada di penyidik.
(Baca Juga : Mitsubishi Xpander Lawan Arah, Empat Motor Ringsek Tertekuk Sekaligus)
"Namun, dengan penetapan tersangka itu berarti ada dugaan unsur kelalaian yang dilakukan tersangka ketika mengemudikan mobilnya," sambung dia.
Kendati berstatus tersangka, Ustman Ihsan tetap bebas.
Usai menjalani pemeriksaan dia dibolehkan pulang oleh penyidik.
Dia tidak ditahan dalam kasus tersebut.
(Baca Juga : Pikap Meloncat Saat Distart, Mahasiswa Tewas Di Tengah Raungan Mesin)
Penyidik punya beberapa alasan tidak melakukan penahanan.
Salah satunya adalah sakit yang diderita Ustman Ihsan.
"Dia sakit, makanya jadi pertimbangan penyidik untuk tidak menahannya," lanjut Kasat Lantas.
Ya, sejak awal memang peristiwa kecelakaan tersebut diduga kuat mengarah pada kelalaian Ustaman saat mengemudikan mobilnya.
(Baca Juga : Ini Yang Bikin Sri Sultan Keberatan Tol Yogyakarta-Solo Lewat Sleman Timur)
Dia melaju di jalur berlawanan sehingga menabrak empat motor yang melaju dari arah berlawanan.
Kecelakaan maut ini terjadi di Jalan Raya Tanggul, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo, Rabu (2/1/2018).
Xpander bernopol W 1406 VC yang dikendarai Utsman Ihsan menabrak empat motor.
Yakni Honda Vario bernopol W-5202-ZZ yang dikendarai Ferry Febrianto (23), guru asal Desa Ketimang, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo.
(Baca Juga : Honda Jazz Dibawa Anak 14 Tahun Tabrak Vario, HR-V Dan Xenia)
Akibat peristiwa ini, guru olah raga di SD Tanggul tersebut tewas dengan luka parah.
Korban lain adalah Honda Megapro bernopol W 3709 BO yang dikendarai Ahmad Miftakhul Ilmi (24), pemuda asal Desa Lebanwaras, Kecamatan Wringinanom, Gresik.
Dia mengalami luka-luka akibat kecelakaan tersebut.
Lalu Honda Revo bernopol W 2890 NP yang ditumpangi Mustakim (49) warga Tawangsari, Simoketawangwono, Sidoarjo, juga mengalami luka-luka dalam kecelakaan ini.
Satu lagi adalah Honda CB bernopol S 2569 HM yang dikendarai Dian Ahmad (29) yang berboncengan dengan Wahyudi (29).
Dua pemuda asal Jetis, Mojokerto ini juga mengalami luka-luka dalam peristiwa tersebut.
Artikel serupa telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Kasus Kecelakaan Maut, Eks Ketua DPRD Sidoarjo Jadi Tersangka, Hanya Saja Tak Ditahan Karena Sakit
Editor | : | Iday |
Sumber | : | Tribun Jatim |
KOMENTAR