Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Dramatis! Daihatsu Sigra Eks Pejabat Gilas Motor Saat Disergap Kejaksaan

Irsyaad Wijaya - Rabu, 9 Januari 2019 | 12:15 WIB
Aksi penangkapan pengemudi Daihatsu Sigra
Instagram/kejaksaan.negeri.surabaya
Aksi penangkapan pengemudi Daihatsu Sigra

Setelah beberapa lama, Wisnu akhirnya keluar dari Daihatsu Sigra dengan bertopi dan mengenakan masker.

Namun putra Wisnu sempat menghalang-halangi petugas yang akan memindahkan Wisnu ke mobil lain.

Putra Wisnu juga sempat memanggil "Bapak..bapak" saat Wisnu diborgol dan dipindahkan ke mobil petugas kejaksaan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Richard Marpaung membenarkan aksi penangkapan Wisnu Wardhana tersebut.

(Baca Juga : Ferrari Ditangkap Petugas, Pengemudi Warga Asing, STNK Mencurigakan)

"Wisnu langsung ditahan karena harus menjalani hukuman," katanya.

Sebagai informasi, mantan ketua DPRD Surabaya Wisnu Wardhana terjerat kasus korupsi pelepasan dua aset berupa tanah dan bangunan, milik PT PWU Jatim di Tulungagung dan Kediri pada 2013 lalu.

Saat itu dia menjabat sebagai Manajer Aset.

Simak detik-detik penangkapannya dari akun Instagram resmi @kejaksaan.negeri.surabaya:

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Selamat siang kawan... • Pagi ini (Rabu 09/01) sekitar pkl. 06.30 WIB Tim gabungan Intelijen dan Pidsus dipimpin Kajari Surabaya Bpk. M. Teguh Darmawan, SH., MH. berhasil menangkap buronan terpidana an. Ir. H. Wishnu Wardhana (mantan Ketua DPRD Kota Surabaya dan manager aset PT. PWU Jatim) di Jl. Raya Kenjeran (depan gang Lebak Jaya Utara). Sebelum ditangkap, terpidana sudah dalam pantauan tim sekitar 2 minggu terakhir dan tim memperoleh informasi masyarakat terkait keberadaan terpidana untuk selanjutnya dilakukan pengejaran sejak Selasa malam. Terpidana yang pada saat itu bersama putranya sempat terlibat aksi kejar-kejaran dengan tim gabungan dan pada saat akan dilakukan penangkapan terpidana sempat melawan dengan menabrakkan mobilnya ke sepeda motor anggota tim yang melakukan pengejaran. Terpidana akhirnya tidak berkutik karena mobilnya terhalang sepeda motor anggota tim untuk selanjutnya terpaksa mengakhiri pelariannya di tangan tim gabungan. Untuk diketahui bahwa terpidana berdasarkan putusan MA diputus bersalah dalam kasus korupsi pengalihan aset PT. PWU pada tahun 2013 dengan kerugian negara 11 milyar lebih. Selanjutnya terpidana dieksekusi Jaksa Eksekutor ke Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong Sidoarjo untuk menjalani pidana penjara selama 3 tahun. Selain itu terpidana diwajibkan membayar denda 200 juta rupiah subsider 2 bulan penjara dan membayar uang pengganti sebesar 1,5 milyar rupiah. • (Tim Media dan TI Kejari Surabaya)

A post shared by Kejaksaan Negeri Surabaya (@kejaksaan.negeri.surabaya) on

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Dramatis, Penangkapan Mantan Ketua DPRD oleh Jaksa di Surabaya

Editor : Iday

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa