Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Langsung Dari Ahli, Sebelum Nyalip Kendaraan Lain Pegang 2 Poin Ini

Ignatius Ferdian - Senin, 14 Januari 2019 | 14:30 WIB
Ilustrasi menyalip kendaraan
Roro Aveline
Ilustrasi menyalip kendaraan

Otomotifnet.com - Buat pemotor, salip menyalip dengan kendaraan lainnya sudah jadi aktivitas rutin di jalan raya.

Namun harus diingat, 70 persen kecelakaan di jalan raya terjadi diakibatkan menyalip.

Makanya, buat para pengendara motor, harus ingat 2 poin ini sebelum memutuskan menyalip pengguna jalan raya lain.

Poin-poin ini didapatkan langsung dari Jusri Pulubuhu, Chief Instructor Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC).

(Baca Juga : Asik, Kampas Rem Belakang Yamaha Aerox Bisa Pakai Punya Scorpio Z)

1. Jangan menyalip di tempat yang dilarang

Pertama, Jusri menjelaskan kita tidak boleh menyalip kendaraan lain, di tempat yang dilarang.

"Seperti garis solid (tidak putus), tanjakan, turunan, depan sekolah, persimpangan, jembatan, zebra cross," jelas Jusri.

Hindari menyalip di tempat itu, karena selain dilarang, resiko menabrak pengguna jalan raya lain juga besar, semisal orang menyeberang.

(Baca Juga : Begini Atasi Rem Cakram Belakang Terlalu Pakem, Papas Miring)

Editor : Iday
Sumber : Motorplus Online

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa