Otomotifnet.com - Seorang sopir travel diamankan anggota Polres Pasuruan (14/1/19).
Pelanggaran yang dibuatnya bukan karena melanggar rambu lalu lintas, tapi jual barang haram.
Tersangka adalah AP warga Dusun Gedog, Desa Purwosari, Kabupaten Pasuruan.
Tersangka diamankan di pinggir Jl Desa Purwodadi Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.
(Baca Juga : Honda Jazz Bonyok Vs Tiga Motor, Dua Tewas, Alat Isap Sabu Petunjuk)
Dari tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti 0,23 gram sabu-sabu.
Kasat Narkoba Polres Pasuruan AKP Nanang Sugiyono menjelaskan, tersangka ini sudah lama dipantau pergerakannya.
Ia merupakan pengedar kelas teri.
Kata dia, tersangka ini sebenarnya bekerja sebagai sopir travel setiap hari.
(Baca Juga : Otak Kriminal, Tangki Bensin Avanza Jadi Persembunyian Sabu Nyaris Sekilo)
Editor | : | Iday |
KOMENTAR