Otomotifnet.com - Dengan meresahkannya debt colector yang sering menarik paksa bahkan memukul kreditur, Polisi lagi-lagi memberi himbauan.
Polisi mengatakan jika masyarakat mendapati debt collector melakukan kekerasan terhadap kreditur, harap melaporkan kejadian tersebut.
Hal tersebut untuk antisipasi kejahatan seperti yang dilakukan dua debt collector yaitu Halim (31) dan Faisol (30), warga Gembong Surabaya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran mengatakan meski dua tersangka merupakan debt collector di perusahan, namun cara kekerasan yang dilakukan justru menggiringnya ke tahanan.
(Baca Juga : Honda Vario Ringsek Dihajar Kereta, Palang Pintu Nutup Diserobot)
"Sebenarnya debt collector itu apabila menariknya dengan cara baik tidak kekerasan, sah-sah saja," kata AKBP Sudamiran (25/1/2019).
Mereka menghentikan motor, menarik dan mengeroyok korban.
Korban pun tak berdaya melawan hingga hanya bisa pasrah melihat dua tersangka membawa motor tersebut.
Sebab, modus penarikan paksa dengan dugaan motor menunggak itu dilakukan oleh jaringan empat debt collertor dari sebuah perusahaan di Surabaya.
(Baca Juga : Kawasaki Ninja 250 Tertimpa Pohon, Helm Gepeng, Akibat Cuaca Ekstrim)
Mereka mengintai motor yang menunggak dari data penarikan yang dimiliki, ia kemudian merampas motor tersebut untuk diberikan ke leasing.
Korban yang sempat menolak motornya diambil justru dikeroyok, hingga mengalami luka memar.
"Mereka memepet dan menghentikan motor tersebut," pungkas dia.
Artikel serupa telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Debt Collector Tagih Motor Kebablasan, Pepet Motor Lalu Keroyok Sampai Korban Babak Belur
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | Tribun Jatim |
KOMENTAR