Otomotifnet.com - Sudah jatuh tertimpa tangga, itulah pribahasa yang bisa menggambarkan nasib Achmad Hilmi Hamdani.
Sudah ditabrak, bukannya dapat ganti rugi, dirinya malah masuk penjara.
Achmad Hilmi Hamdani tidak bisa berbuat apa-apa, setelah diadili oleh Pengadilan Negeri Surabaya.
Dirinya didakwa melanggar pasal 310 ayat 4 Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Menurut jaksa Denny dari Kejari Surabaya, terdakwa dinilai lalai dalam berkendara, hingga mengakibatkan penumpangnya, Umi Insiyah meninggal dunia.
(Baca Juga : Truk Pengangkut Alat Berat Ngeblong, Dua Pemotor Nyaris Kena Lindas)
Padahal, Pria yang mempunyai 3 anak ini sebenarnya korban kecelakaan tabrakan motor dengan motor.
Yang ditabrak oleh oknum marinir yang mengendarai motor gede (moge)
Saat melintas di Jalan Mastrip Karang Pilang, dirinya mengalami kecelakaan akibat ditabrak oknum marinir Miftakhul Effendy.
Dalam kejadian ini, merenggut satu nyawa yaitu Umi Insiyah.
Korban Umi meninggal juga akibat ditabrak oknum marinir, bukan akibat terdakwa.
Diadilinya Hilmi ini pun sangat disesalkan keluarga dan rekan seprofesi.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | Motorplus-online.com |
KOMENTAR