Otomotifnet.com - Terkadang banyak pengguna kendaraan di Indonesia suka asal kalau membunyikan klakson.
Padahal membunyikan klakson ada etikanya dan ada peraturannya.
Jadi bukan berarti membunyikan klakson bisa sesuka hati pengendara, ada etika tidak tertulis yang sebenarnya patut juga diketahui oleh semua pengguna jalan.
Misalnya begini, di suatu kondisi jalan, ada kendaraan lain yang secara tiba-tiba bergeser pindah jalur kearah kendaraan kamu.
(Baca Juga : Klakson Mitsubishi Pikap Bunyi Panjang Gak Berhenti, Penyebabnya Bikin Gemas)
Kasus lain saat melintasi sebuah persimpangan jalan dengan visual dari arah lain yang terbatas.
Saat-saat seperti ini, klakson punya tugas untuk setidaknya memberi tahu kepada pengguna jalan lain tentang keberadaan kendaraan kamu.
Bunyi klakson pun sudah diatur dalam sebuah aturan tertulis yang disahkan oleh pemerintah dan dipatuhi oleh para produsen kendaraan di dunia.
Artinya, Anda juga tidak boleh sembarangan mengganti klakson dengan bunyi yang sangat keras sehingga justru mengganggu pengguna jalan lain.
(Baca Juga : Waspada Kabel Bodi Yamaha NMAX Hangus, Kesalahan Pasang Klakson )
Dalam laman resmi Kementrian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub), aturan ini berbunyi, “Agar tidak menimbulkan polusi suara dan diterima dengan bagus oleh indera dengar manusia, kekuatan bunyinya pun harus sesuai dengan aturan yakni paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel,”.
Aturan tersebut tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 69. Kemenhub juga mengingatkan agar fungsikan klakson secara bijak.
Bila ada kendaraan lain yang secara tiba-tiba bergeser pindah jalur ke arah kendaraan Anda, selayaknya seorang pengendara yang terhormat cukup membunyikan klakson sebanyak satu atau dua kali.
Untuk mengingatkan atau memberi tahu posisi kendaraan Anda terhadap pengemudi tersebut.
Lain soal pada kasus kedua. Saat melintasi sebuah persimpangan jalan dengan visual dari arah lain yang terbatas, tidak perlu membunyikan klakson secara panjang atau berulang-ulang.
(Baca Juga : Klakson Motor Mulai Sember, Bisa Pertanda Aki Soak Atau Salah Perawatan)
Cukup satu kali dengan intonasi yang pendek saja sebagai pertanda kehadiran Anda di persimpangan tersebut.
“Bunyi klakson juga mengandung arti. Misalnya membunyikan klakson sekali dianggap sebagai sapaan, dibunyikan dua kali seperti panggilan atau meminta perhatian atau bahkan sebuah ucapan terima kasih saat Anda menyalip kendaraan lain,” ujar Jusri Palubuhu, pendiri dan instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) saat diubungi beberapa waktu lalu.
Jusri penambahkan, penggunaan klakson yang salah, bisa memancing emosi pengendara lain.
Misalnya membunyikan klakson secara panjang tanpa putus.
(Baca Juga : Sekelas Moge, Klakson Kawasaki Suaranya Imut, Wajar Pemilik Ninja 250 Ganti Klakson Keong)
Selain berisik, menurut Jusri, pengendara lain yang ada di sekitar Anda juga tidak senang diperlakukan seperti itu. Ujung-ujungnya akan menjadi sebuah keributan di jalan raya.
Jusri juga mengingatkan, di tempat tertentu Anda diharamkan membunyikan klakson.
Di antaranya saat berada di depan rumah ibadah, lingkungan sekolah atau melewati sebuah lingkungan yang sedang berduka di sebuah perumahan.
Editor | : | Iday |
Sumber | : | Gridoto |
KOMENTAR