Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Wacana Motor Masuk Jalan Tol, Honda : Kami Mengikuti Regulasi Saja

Ignatius Ferdian - Jumat, 1 Februari 2019 | 18:20 WIB
Pemotor masuk jalan tol
Instagram.com/infokejadiansemarang
Pemotor masuk jalan tol

Menurutnya, pengendara motor sebenarnya memiliki hak yang sama sebagai warga negara Indonesia, karena mereka juga membayar pajak.

Hal senada juga diucapkan oleh Ipung Purnomo, Direktur Keselamatan Berkendara PP IMI, saat berbincang.

Menurutnya, secara hukum ada regulasi yang mengatur bahwa pengguna motor diperbolehkan masuk ke jalan tol.

"Secara aturan motor boleh masuk tol Regulasinya ada di Peraturan Pemerintah nomor 44 tahun 2009," ucapnya.

(Baca Juga : Kalau Motor Boleh Masuk Jalan Tol, Gas Mentok Sebaiknya 80 Km/jam)

Peraturan tersebut merupakan revisi dari Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2005 tentang jalan tol.

"Selama ini motor sudah boleh masuk tol seperti di tol Bali, Madura dan dulu di tol Rajamandala Cianjur. Di beberapa negara juga diperbolehkan," sambungnya.

Ia menilai, jika nantinya motor diperbolehkan masuk ke jalan tol, sebaiknya pemerintah membuatkan jalur khusus (kanalisasi) seperti di tol Suramadu.

Alasannya, hal itu dinilai dapat mengurangi risiko kecelakaan.

 

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa