Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Punya Motor Bukan Cuma Untuk Sekolah, Pelajar Menyandang Status DPO

Irsyaad Wijaya - Selasa, 5 Februari 2019 | 12:40 WIB
Ilustrasi Penjambretan
Istimewa
Ilustrasi Penjambretan

“MY dan AG telah diamankan sejak bulan Desember lalu dan kini tengah menjalani proses hukum, sementara AB yang DPO berhasil diringkus hari ini,” ucap dia.

Di hadapan penyidik Polres Palopo, pelaku AB mengakui jika HP yang dijambret dijual seharga Rp 500.000 dan uangnya digunakan bersama.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat 1 ke-4, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jambret Ponsel di Atas Motor, Seorang Pelajar yang Juga DPO Diringkus Polisi

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa