Namun sepanjang disertai surat rekomendasi dari SKPD yang membidangi pertanian atau Lurah/Camat setempat.
Pertamina, lanjut Arya, telah menyampaikan informasi tersebut kepada SPBU yang bersangkutan agar melayani pembelian solar dengan jiriken yang dilengkapi surat rekomendasi dari dinas setempat.
Hingga kini pihak SPBU yang bersangkutan telah melayani pembelian solar para petani pembawa traktor tersebut.
“Itu kejadian minggu lalu, Pertamina memberikan informasi dan teguran kepada SPBU yang bersangkutan untuk tetap melayani para petani yang membeli solar selama menggunakan surat rekomendasi dari dinas terkait atau camat setempat,” tegas Arya.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR