"Itu, kan, tanah negara, makanya sesuai perda tersebut setiap yang punya mobil harus mempunyai garasi sehingga tidak parkir sembarangan di lahan orang, apalagi lahan negara atau fasilitas umum," ucap Dahlan.
Sebelumnya, ruas jalan di kolong Tol Becakayu marak dijadikan parkir liar.
Deretan mobil diparkir di kolong tol di Jalan Inspeksi Saluran Kali Malang, Jakarta Timur, tepatnya dekat Universitas Borobudur hingga ujung jembatan layang mengarah Cawang.
Tak hanya kendaraan pribadi, sebuah truk pengangkut motor dari diler kendaraan juga diparkir di sana.
Akhirnya Sudinhub memberikan peringatan dan memberi waktu dua hari kepada pemilik untuk memindah mobil dari lokasi.
Namun setelah tenggat waktu diberikan, dan masih ada yang nekat parkir di kolong tol, akhirnya pihak Sudinhub terpaksa menindaknya, (14/2).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tebus Kendaraan dari Kolong Tol Becakayu, Pemilik Harus Bayar Rp 500.000
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR