Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mobil Kena Derek di Kolong Tol Becakayu? Wajib Bayar Rp 500 Ribu Per Hari

Irsyaad Wijaya - Jumat, 15 Februari 2019 | 12:30 WIB
Petugas Dishub menderek mobil yang diparkir di sekitar Tol Becakayu
Warta Kota/Rangga Baskoro
Petugas Dishub menderek mobil yang diparkir di sekitar Tol Becakayu

Otomotifnet.com - Puluhan mobil yang diderek dari kolong tol Becakayu bisa diambil pemilik.

Namun, Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Suku Dinas Perhubungan Jaktim, Slamet Dahlan mengatakan ada syaratnya.

Para pemilik mobil wajib membayar Rp 500 ribu untuk mengambilnya di kantor Sudinhub Jaktim.

"Sesuai SOP mereka membayar Rp 500.000 per hari," ujar Dahlan saat ditemui di Kantor Sudinhub Jakarta Timur, (14/2/19).

(Baca Juga : Showroom Mobkas Menjamur di Kolong Tol Becakayu, Pedagang: Sudah Dapat Izin Pengelola)

Ia mengatakan, pemilik mobil tidak seharusnya memanfaatkan kolong tol sebagai parkir liar.

Sebelum membeli mobil, para pemilik harusnya memiliki garasi agar tak memanfaatkan lahan umum milik negara.

"Kami tetap imbau kepada warga setiap yang memiliki kendaraan harus punya garasi agar tidak parkir sembarangan," kata dia.

Pemilik mobil yang parkir di kolong Tol Becakayu dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014.

(Baca Juga : Showroom Mobkas dan Parkir Liar di Kolong Tol Becakayu 'Diusir', Tenggat Waktu Dua Hari)

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa