Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Polisi Tidak Tilang Sepeda Listrik, Tapi Langsung Diangkut Kalau Melintas di Jalan Raya

Panji Nugraha - Jumat, 15 Februari 2019 | 21:30 WIB
Anak-anak menyewa skuter listrik Migo di Palmerah, Jakbar.
IG @riweuh_id
Anak-anak menyewa skuter listrik Migo di Palmerah, Jakbar.

Otomotifnet.com - Pihak kepolisian pernah memberi peringatan terhadap pengguna sepeda listrik yang digunakan di jalan raya akan ditindak.

Namun, penertiban itu bukan melakukan penilangan.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Muhammad Nasir mengatakan, pihaknya akan menertibkan pengendara sepeda listrik Migo berwarna kuning jika beroperasi di ruas jalan DKI Jakarta.

"Bukan ditilang, tapi dilakukan tindakan hukum.  Tindakan hukummya itu dilakukan pengangkatan kalau perjalanan di jalan umum," kata Nasir Jumat (15/2/2019).

(Baca Juga : Beli BMW 530i Luxury atau 320i Luxury, Bayar Off The Road Dapat On The Road)

 

Meski tidak ditilang, Nasir mengatakan, pihaknya akan menindak hukum pengendara sepeda listrik Migo yang kedapatan beroperasi di jalan besar.

Tindakan hukum itu yakni, penangkapan pengendara dan menyita sepeda listrik lalu diproses melalui peradilan.

Sebab, sepeda listrik Migo belum berizin sehingga dilarang beredar di jalan raya.

"Orang dia terdaftar saja belum, kok ditilang.

Ditangkap, nah ditangkap nanti prosesnya disita diproses peradilan dulu nanti.

Peradilannya apa? Apa peradilan perizinan atau peradilan yang bersifat kenapa motor ini bisa operasional," ujar Nasir.

Penindakan kepada pengendara sepeda listrik Migo yang beroperasi di ruas jalan DKI Jakarta dilakukan karena sepeda tersebut belum memenuhi uji layak operasi dan tidak memenuhi teknis kendaraan bermotor di jalan umum.

(Baca Juga : Kabel Setan Lagi Ramai, Accent Wire Bawa Adiknya Kabel Negatif, Benahi Performa Mesin)

Padahal, berdasarkan Pasal 49 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap kendaraan bermotor yang akan dioperasikan di jalan wajib dilakukan pengujian.

Pengujian meliputi uji tipe dan uji berkala. "Dia belum memenuhi teknis di jalan.

Karena setiap kendaraan di jalan itu disebut sebagai kendaraan bermotor, apalagi kendaraan Migo itu kan kecepatannya cukup tinggi, bentuknya besar dan menyerupai sepeda motor persis nah itu kan mengelabuhi namanya," tutur Nasir.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul https://megapolitan.kompas.com/read/2019/02/15/18332151/polisi-akan-amankan-pengendara-sepeda-listrik-migo-jika-beredar-di-jalan

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa