Otomotifnet.com - Sindikat pelaku penggelapan mobil rental berhasil diringkus.
Pelaku berinisial CA (27) berhasil diamankan satuan Polres Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Disebutkan, pelaku membawa kabur dan menggadaikan dua mobil rental.
Kapolres Palangkaraya, AKBP Timbul RK Siregar mengatakan, pihaknya menangkap pelaku setelah pemilik rental melaporkan tersangka tak mengembalikan mobil yang disewanya hingga batas waktu sewa habis.
(Baca Juga : Penggelapan Mobil Antarpulau, Pemalsu hingga Beking Ketua Ormas)
"Pelakunya sudah kami amankan bersama barang bukti, saat ini masih di amankan di Polres," ujarnya.
Informasi terhimpun, dua mobil yang di sewa tersangka telah digadaikan ke orang lain.
Sehingga berdasarkan alat bukti yang telah dimiliki penyidik, tersangka dikenakan pasal 372 KUHPidana dan terancam hukuman empat tahun penjara .
Bukan hanya sekali ini kasus penggelapan mobil rental terjadi di Palangkaraya, masih banyak kasus lain yang belum terungkap.
(Baca Juga : Orang Kepercayaan Malah Berkhianat, Dua Truk Digelapkan, Satu Digadai Murah)
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR