Harga pasar dan likwidasi merupakan penghitungan yang dikeluarkan oleh appraisal (penilai aset).
"Ya enggak ada juga yang daftar yang (lelang) kedua. Ya kita lakukan penghitungan lagi lah nanti," terangnya.
"Jadi ini sedang kita pinta agar KPKNL yang melakukan penghitungan. Jadi memang ada kewenangan dari KPKNL untuk melakukan penghitungan aset negara," tuturnya.
"Kalau kemarin kan yang menghitung appraisal," ujar Agus, (22/3).
(Baca Juga : Bikin Haru, PO Sumber Alam Lelang Bus Demi Korban Bencana Palu)
Lanjut Agus Pemkab melalui Sekda, Darwin Zein sudah menyurati Pimpinan KPKNL agar menilai 47 aset yang mau dilelang.
Sesuai data yang dihimpun, 47 unit kendaraan terdiri dari motor, mobil, truk hingga ambulan.
Untuk yang kondisinya baik hanya ada 19 unit kendaraan roda empat dan 1 unit kendaraan roda dua.
Selanjutnya kondisinya dalam bentuk scrap/besi tua ada 27 unit yang terdiri dari 9 unit mobil dan 18 unit motor.
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Dua Kali Lelang, 47 Unit Kendaran Dinas Milik Pemkab Deliserdang Tak Laku-laku
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR