Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

RX-King, Smash, Vega R Pakai Knalpot Brong Dirazia Polisi, Mesin Nyala, Suara Pecah

Ignatius Ferdian - Rabu, 27 Maret 2019 | 18:15 WIB
Pengguna knalpot brong ditangkap petugas kepolisian
Instagram.com/fakta.indo
Pengguna knalpot brong ditangkap petugas kepolisian

Otomotifnet.com - Bagi para pengguna knalpot brong atau blombongan lebih baik untuk mengganti dengan yang standar.

Karena kalau masih ngeyel, Polisi akan mengambil tindakan tegas berupa penilangan sampai pencopotan knalpot brong.

Karena model knalpot brong memang sangat meresahkan dan mengganggu warga karena suaranya yang memekakan telinga.

Salah satu pemotor yang terkena tindakan tegas karena menggunakan knalpot brong ada di video ini.

(Baca Juga : Test Rider Jepang Coba Motor di Sirkuit Sentul, Temukan Hal-hal Ganjil)

Pemotor ini akkhirnya ditangkap oleh kepolisian dari Polresta Surakarta karena nekat menggunakan knalpot brong (24/3/2019).

Dikutip dari akun Instagram @fakta.indo, para pemakai knalpot brong langsung ditangkap.

Saat motor coba dihidupkan terdengar suara raungan knalpot yang bisa bikin telinga rusak.

Bahkan ada beberapa knalpot yang sengaja dipotong persis pada bagian leher knalpotnya mirip trompet.

(Baca Juga : Pengendara Vespa Kena Tegur, Dapat Nasihat 'Tetehnya, Silakan Cari Yang Lebih PEDULI')

Alhasil suara makin keras dan memekakan terlinga.

Satu Yamaha RX King dan empat motor Bebek 2-tak disita polisi.

Menurut Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Wajo, AKP Muhammad Yusuf bising knalpot memiliki standar.

"Suara knalpot itu ada standarnya bisingnya itu standar 85 sampai 90 db itu untuk motor kapasitas mesin 80 cc sampai 170 cc.

(Baca Juga : Anarkis! Pemotor Pengiring Jenazah Dihujat, Mobil Melintas Dipukuli)

Kalau kapasaitas mesinnya cc nya lebih, tentu suaranya juga lebih," katanya kepada Tribun Timur, beberapa waktu lalu.

Terkait penjelasan knalpot racing, AKP Muhammad Yusuf, menyebutkan bukan dari bentuknya, melainkan suaranya.

Tingkat kebisingan atau suara yang ditimbulkan dari knalpot itu telah diatur dalam UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Puluhan motor dengan knalpot bising yang meresahkan warga ditangkap Polresta Surakarta, Minggu (24/03/2019) .

A post shared by Fakta & Berita Indonesia (@fakta.indo) on

 

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa