Pasal itu menjelaskan bahwa pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor.
Apabila melanggar, maka pemotor tersebut akan dikenakan tindakan sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 berupa pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak sebesar Rp 750.000.
Hal itulah yang membuat Kakorlantas setuju dengan larangan merokok saat naik motor.
Artikel serupa telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kakorlantas Dukung Larangan Merokok Saat Naik Motor"
Editor | : | Iday |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR