Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kakorlantas Dukung Larangan Merokok Sambil Naik Motor, Ini Alasannya

Ignatius Ferdian - Sabtu, 30 Maret 2019 | 22:10 WIB
Motoran sambil merokok sudah diatur dalam Permenhub RI Nomor PM 12 tahun 2019
TMC PoldaMetro
Motoran sambil merokok sudah diatur dalam Permenhub RI Nomor PM 12 tahun 2019

Pasal itu menjelaskan bahwa pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor.

Apabila melanggar, maka pemotor tersebut akan dikenakan tindakan sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 berupa pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak sebesar Rp 750.000.

Hal itulah yang membuat Kakorlantas setuju dengan larangan merokok saat naik motor.

Artikel serupa telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kakorlantas Dukung Larangan Merokok Saat Naik Motor"

Editor : Iday
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa