Otomotifnet.com - Peraturan megenai pemotor yang bakal didenda kalau berkendara sambil merokok bakal ada landasan hukumnya.
Peraturan Menteri tersebut mulai diterbitakan dan berlaku sejak 11 Maret 2019.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Refdi Andri setuju dengan aturan atau larangan yang diterbitkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), salah satunya dilarang merokok ketika naik motor.
"Itu sama saja dengan mengganggu konsentrasi ketika berkendara dan sudah tertuang juga dalam undang-undang," ucap Refdi ketika dihubungi (29/3/2019).
(Baca Juga : Honda Mobilio Dipukul Mundur BeAT, Nekat Lawan Arah di Jalan Sempit)
Menurut Refdi, banyak faktor yang dapat menyebabkan seseorang mengalami ganggunan ketika berkendara, salah satunya adalah merokok.
Oleh sebab itu, dilarang dan bisa dikenakan tilang sesuai dengan aturan saat ini.
"Tujuannya sudah jelas, yaitu demi keamanan dan keselamatan bersama," ucap Jenderal Polisi bintang dua itu.
Aturan tersebut tertulis jelas dalam pasal 6 huruf C yang dirilis Kemenhub pada aturan ojek online.
(Baca Juga : Motor Ludes Dibakar, Helm Dianiaya, Aksi Nekat Pemotor Tak Terima Ditilang)
Pasal itu menjelaskan bahwa pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor.
Apabila melanggar, maka pemotor tersebut akan dikenakan tindakan sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 berupa pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak sebesar Rp 750.000.
Hal itulah yang membuat Kakorlantas setuju dengan larangan merokok saat naik motor.
Artikel serupa telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kakorlantas Dukung Larangan Merokok Saat Naik Motor"
Editor | : | Iday |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR