Otomotifnet.com - Dalam upaya menertibkan pengendara dan memberikan edukasi tentang keselamatan dan tata tertib lalu lintas, Operasi Keselamatan Jaya 2026 diberlakukan.
Kegiatan OPJ ini dikelola oleh Polda Metro Jaya dan diberlakukan di beberapa wilayah, salah satunya Jakarta dari 2 Februari sampai dengan 15 Februari 2026.
Kegiatan ini memiliki tujuan yang baik, yaitu mendisiplinkan pengguna jalan untuk mau mematuhi tata terib dan aturan lalu lintas yang berlaku, sekaligus meminimalkan pelanggaran lalu lintas di jalan raya yang dapat merugikan diri pengguna jalan sendiri dan sekitarnya, termasuk dalam kecelakaan lalu lintas yang sering terjadi.
Sasaran dan Denda pada Operasi Keselamatan Jaya 2026
Berikut ada sembilan (9) sasaran atau pelanggaran yang menjadi target utama pada Operasi Keselamatan Jaya 2026 beserta dengan dendanya:
1. Melawan Arus
Bagi kalian, pengendara yang suka melawan arus, harus berhati-hati.
Apabila tertangkap basah, kalian akan terkena sanksi yang masuk dalam pasal 287 ayat 1 karena dianggap telah melanggar pasal 106 ayat 4.
Denda yang dibebankan secara pidana selama dua bulan atau denda uang sebesar Rp500.000.
2. Tidak Memiliki SIM
Bagi kalian, pengendara motor ataupun mobil wajib memiliki SIM saat mengendarai kendaraan.
Namun, fakta di lapangan terkadang ditemukan pengendara nakal yang tidak membawa bahkan tidak memiliki SIM.
Apabila kalian salah satunya, maka kalian melanggar salah satu aturan ini yang masuk dalam pasal 77 ayat 1.
| Editor | : | Grid |
| Sumber | : | oto.detik.com |
KOMENTAR