Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Operasi Keselamatan Jaya 2026 Dimulai, Cek Sasaran dan Dendanya Disini

Konten Grid - Rabu, 4 Februari 2026 | 18:00 WIB
 Operasi Keselamatan Jaya 2026
Adam Samudra
Operasi Keselamatan Jaya 2026

Otomotifnet.com - Dalam upaya menertibkan pengendara dan memberikan edukasi tentang keselamatan dan tata tertib lalu lintas, Operasi Keselamatan Jaya 2026 diberlakukan. 

Kegiatan OPJ ini dikelola oleh Polda Metro Jaya dan diberlakukan di beberapa wilayah, salah satunya Jakarta dari 2 Februari sampai dengan 15 Februari 2026. 

Kegiatan ini memiliki tujuan yang baik, yaitu mendisiplinkan pengguna jalan untuk mau mematuhi tata terib dan aturan lalu lintas yang berlaku, sekaligus meminimalkan pelanggaran lalu lintas di jalan raya yang dapat merugikan diri pengguna jalan sendiri dan sekitarnya, termasuk dalam kecelakaan lalu lintas yang sering terjadi. 

Sasaran dan Denda pada Operasi Keselamatan Jaya 2026

Berikut ada sembilan (9) sasaran atau pelanggaran yang menjadi target utama pada Operasi Keselamatan Jaya 2026 beserta dengan dendanya: 

1. Melawan Arus 

Bagi kalian, pengendara yang suka melawan arus, harus berhati-hati.

Apabila tertangkap basah, kalian akan terkena sanksi yang masuk dalam pasal 287 ayat 1 karena dianggap telah melanggar pasal 106 ayat 4. 

Denda yang dibebankan secara pidana selama dua bulan atau denda uang sebesar Rp500.000.

2. Tidak Memiliki SIM 

Bagi kalian, pengendara motor ataupun mobil wajib memiliki SIM saat mengendarai kendaraan. 

Namun, fakta di lapangan terkadang ditemukan pengendara nakal yang tidak membawa bahkan tidak memiliki SIM. 

Apabila kalian salah satunya, maka kalian melanggar salah satu aturan ini yang masuk dalam pasal 77 ayat 1. 

Editor : Grid
Sumber : oto.detik.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa