Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Operasi Keselamatan Jaya 2026 Dimulai, Cek Sasaran dan Dendanya Disini

Konten Grid - Rabu, 4 Februari 2026 | 18:00 WIB
 Operasi Keselamatan Jaya 2026
Adam Samudra
Operasi Keselamatan Jaya 2026

Denda yang dibebankan secara pidana selama empat bulan kurungan penjara atau uang sebesar Rp1.000.000. 

3. Melebihi Batas Kecepatan

Bagi kalian, pengendara yang suka ngebut dan ugal-ugalan di jalan raya, perlu waspada karena pada operasi kali ini menargetkan mereka yang berkendara melebihi batas kecepatan normal. 

Denda yang dibebankan secara pidana selama dua bulan kurungan penjara atau uang sebesar Rp500.000

4. Menggunakan atau Bermain Gawai (Handphone) Saat Berkendara

Melakukan kegiatan apapun selain mengemudi bagi pengendara, sangatlah dilarang, termasuk bermain gawai (handphone).

Jika masih dilakukan, maka denda secara pidana selama tiga bulan kurungan penjara atau uang sebesar Rp750.000 siap mengintai kalian.  

Baca Juga: Tilang Elektronik Disepelekan, Pensiunan Polisi Usul Tilang Paling Ampuh Model Ini

Baca Juga: Ini Beda Tilang Manual dan Elektronik

Baca Juga: Ini Cara Cek Apakah Mobil-Motor Kena E-Tilang Atau Tidak

Baca Juga: Dapat Surat Tilang Warna Merah? Waduh, Resikonya Ngga Main-main, Simak

5. Dalam Pengaruh Alkohol

Penggunaan benda terlarang, termasuk alkohol dapat membahayakan pengguna jalan dan sekitarnya.  

Editor : Grid
Sumber : oto.detik.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa