Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tilang Elektronik Disepelekan, Pensiunan Polisi Usul Tilang Paling Ampuh Model Ini

Irsyaad W - Rabu, 10 Januari 2024 | 10:00 WIB
Puluhan motor modif supermoto yang masuk Tol Layang Dalam Kota Kelapa Gading-Pulo Gebang ditilang
(KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA ACHMAD)
Puluhan motor modif supermoto yang masuk Tol Layang Dalam Kota Kelapa Gading-Pulo Gebang ditilang

Otomotifnet.com - Tilang elektronik sebagai terobosan beri efek jera ke pelanggar lalu lintas nampaknya kurang manjur.

Masih disepelekan para pelanggar dengan dalih tidak merasa salah.

Pensiunan Polisi yang kini menjadi Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum, Budiyanto pun beri usul bentuk tilang paling ampuh dengan model berikut.

Menurutnya, bentuk tilang paling efektif beri efek jera yakni dengan sita kendaraan.

"Situasi seperti itu saya kira dapat memberikan efek jera terhadap pelanggaran," kata Budiyanto dalam keterangan resmi, (8/1/24) disitat dari Kompas.com.

"Ke depan mereka akan lebih teliti dalam mempersiapkan aktivitas menggunakan kendaraan dan selalu berusaha untuk tertib dan taat aturan," ujarnya.

Budiyanto menjelaskan, penyitaan secara eksplisit diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 260, yang menyebut bahwa petugas berwenang mengikuti, melarang atau menunda pengoperasian dan menyita kendaraan.

Adapun syarat kendaraan disita atau ditahan berdasarkan Pasal 32 Ayat 6 PP No 80 Tahun 2012, yakni:

a. Kendaraan bermotor tidak dilengkapi STNK sah.
b. Pengemudi tidak memiliki SIM
c. Pelanggaran persyaratan teknis & laik jalan.
d. Kendaraan hasil dan dilakukan untuk melakukan tindak pidana
e. Kendaraan terlibat kecelakaan mengakibatkan korban luka berat atau meninggal dunia.

"Pengalaman saya pada saat petugas melakukan penyitaan ranmor yang melakukan pelanggaran lalu lintas umumnya protes dengan alasan perjalanan terganggu, bisa terlambat bekerja, dan tidak ada kendaraan lain untuk aktivitas," ujar Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu.

Baca Juga: Kisah Cinta Gadis Makassar Tak Pakai Helm dan Polisi, Ditilang Berakhir Sayang

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa