Otomotifnet.com - Sebanyak 20 Subaru berbagai tipe dan kondisi akan dilelang.
Yakni oleh kantor pelayanan utama Bea dan Cukai tipe A Tanjung Priok.
Termasuk ada beberapa dalam kondisi bekas operasional Subaru.
"Untuk mobil yang akan dilelang di Denpasar ini ada yang baru dan ada yang lama," kata Kepala Subdirektorat Jenderal (Kasubdit) Humas Bea Cukai, Deni Surjantoro di Jakarta, (2/4).
(Baca Juga : Sebanyak 20 Unit Subaru Dilelang, Nilai Limit Mulai Rp 130 Jutaan)
"Jadi yang baru itu barang dagangannya yang belum ada STNK dan BPKB," Kata Deni.
"Sementara mobil yang lama ini adalah kendaraan operasional yang dipakai di kantornya. Untuk itu sudah ada STNK dan BPKBnya," lanjutnya.
Berdasarkan Pengumuman Lelang Nomor Peng-4 /KPU.01/BD.02/2019 Tentang Lelang Eksekusi Pajak, penyelenggaraan lelang akan berlangsung, 15 April 2019 mendatang.
Untuk diketahui, Subaru yang dilelang mulai dari varian XV 2.0i AWD CVT lansiran 2014, Forester 2.0 XT AWD 2014.
(Baca Juga : Mau Subaru Impreza Seharga LCGC? Begini Cara Ikut Lelangnya )
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR