Tak hanya itu, peserta uji dinyatakan lulus ujian praktik, jika tidak melakukan kesalahan pada materi pertama dan kedua.
"Sementara kalau praktik tidak boleh melakukan kesalahan sama sekali," tegasnya.
Nah, jika kedua tes tersebut lulus, maka bisa langsung dapat bukti registrasi dan identifikasi dari Polri.
Editor | : | Iday |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR