Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Debt Collector Nekat Rampas Motor, Polisi Bakal Tembak Di Tempat, Ini Buktinya!

Irsyaad Wijaya - Kamis, 11 April 2019 | 16:15 WIB
Tim Jaguar Polres Depok mendatangi debt collector di sebuah halte Kota Depok, Jabar.
IG @infodepok_id
Tim Jaguar Polres Depok mendatangi debt collector di sebuah halte Kota Depok, Jabar.

Otomotifnet.com - Debt collector yang merampas motor atau mobil nasabah di jalan sudah diperingatkan pihak kepolisian.

Pihak kepolisian tak segan-segan menembak di tempat jika masih ada debt collector yang merampas motor atau mobil di jalan.

Di Tasikmalaya Jawa Barat, dari 2013 lalu pihak kepolisian sudah memberi ancaman ke pihak leasing.

Ketika itu Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Noffan Widayayoko menyatakan, pihaknya memerintahkan seluruh anggotanya untuk menembak di tempat debt collector (DC) yang merampas kendaraan kreditan warga di wilayahnya.

(Baca Juga : Almarhum M Zaki Jadi Korban Penusukan, Pelaku Debt Collector Berpisau )

Tindakan tegas ini guna memberikan kenyamanan terhadap para nasabah leasing.

Langkah sama juga dilakukan AKBP Joseph Ananta Pinora saat menjabat Kapolres Sumenep di 2017 lalu.

”Saya perintahkan anggota untuk tembak di tempat jika melihat perampasan motor,” tegasnya kepada media.

Menyusul beberapa daerah memberlakukan hal yang sama.

(Baca Juga : Debt Collector Sangar Gebukin Kreditur Motor, Cemen Di Depan Polisi)

Seperti Bekasi, Kab. Tangerang dan banyak lagi daerah juga pasang spanduk pengumuman agar melapor ke pihak kepolisian jika mengalami perampasan kendaraan oleh debt collector.

Dan omongan polisi itu terbukti, Juni 2018 lalu debt collector bernama Dedi Marihot Simanjuntak (45), warga Karangpilang Surabaya tewas.

Dedi ditembak oleh anggota Polres Lamongan di Simpang Empat Duduksampeyan, Gresik.

Petugas menembak pelaku disebabkan hampir menabrak anggota Polisi dan berusaha kabur membawa dump truk hasil rampasan.

(Baca Juga : Yamaha Jupiter Z Ibu-ibu Disita Debt Collector, Leasing Minta Duit Rp 21 Juta)

Terungkapnya peristiwa itu saat ada laporan melalui anggota Polres Lamongan.

Laporan yang diterima Polres Lamongan ada oknum debt collector melarikan diri menggunakan dump truk.

Diketahui Nopol truk S 8679 HH ke arah Gresik sedang dikejar oleh tim Buser Polres Lamongan.

Secara hukum debt collector disebut ilegal karena melakukan intimidasi kepada pemilik kendaraan yang bermasalah pembayarannya.

(Baca Juga : Debt Collector Ditegur Malah Tusuk Warga, Mobil Polisi Pengaman Diamuk Massa)

Hal ini sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berdasarkan Pasal 368 KUHP pasal (1) yang berbunyi:

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa