Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Leasing Ini Beda Cara Penarikan Kendaraan, Enggak Langsung Pakai Debt Collector

Irsyaad Wijaya - Jumat, 12 April 2019 | 20:30 WIB
Debt Collector berkelahi dengan nasabah saat menarik mobil yang jatuh tempo di Jl Hertasning Baru, Makassar, Minggu (9/10/17).
tribuntimur
Debt Collector berkelahi dengan nasabah saat menarik mobil yang jatuh tempo di Jl Hertasning Baru, Makassar, Minggu (9/10/17).

Otomotifnet.com - Aksi perampasan motor atau mobil oleh debt collector sebenarnya tak diperbolehkan.

Sebab urusan penyitaan kendaraan tentang perjanjian kreditur dan leasing hanya boleh dilakukan pengadilan.

Niko Kurniawan, Director Chief of Sales & Distribution Adira Finance mengungkapkan, dalam aturan semestinya tidak boleh mengambil paksa atau merampas unit.

Pihaknya juga tidak langsung mengambil tidakkan tegas dengan menggunakan pihak luar untuk melakukan penagihan.

(Baca Juga : Debt Collector Sangar Gebukin Kreditur Motor, Cemen Di Depan Polisi)

"Kalau menunggak awal-awal biasanya lewat desk call, telepon, visit nasabah dan lain-lain," ujar pria yang akrab disapa Niko ini,(11/4).

Niko menambahkan, jikalau harus dilakukan penarikan kendaraan, harus sesuai dengan prosedur.

Selain itu, para kolektor juga harus disertifikasi, agar bisa menjalankan tugasnya dengan baik dan tidak semena-mena.

"Kalau sudah sampai ke Eksternal Collector biasanya menunggak sudah lebih dari tiga bulan," kata Niko lagi.

"Biasanya juga kalau sudah tiga bulan motornya sudah tidak lagi di konsumen, mungkin sudah digadaikan atau sebagainya," tutupnya.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa