"Tetapi kalau ada pelanggaran jelas tertangkap tangan, misalnya seperti ngebut tentu polisi berhak juga melakukan penindakan," kata dia.
Namun Ia menegaskan, jika ada masyarakat yang sudah salah namun masih meminta surat tugas polisi itu, sudah jelas masyarakatnya yang salah.
"Kami sebagai polisi diberi gaji negara sebagai aparat penegak hukum," katanya.
"Jika menemukan pelanggaran sudah menjadi kewajibannya untuk melakukan penindakan," ucapnya.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR