Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jual Beli Motor Bodong Masih Eksis, Nekat Terlibat, Awas Terancam 4 Tahun Penjara

Ignatius Ferdian - Jumat, 26 April 2019 | 11:00 WIB
Ilustrasi motor sitaan
tribratanews.com
Ilustrasi motor sitaan

Bukan cuma motornya yang enggak jelas asal-usulnya, penjualnya pun sama.

Biasanya penjual hanya melayani pembelian via kirim barang atau COD (cash on delivery), hal ini untuk menghindari identitas penjualnya.

Padahal, pembeli motor bodong masuk kategori penadah barang hasil kejahatan.

Para pembeli atau pelaku bisa dijerat dengan hukuman penjara selama 4 tahun.

(Baca Juga : Honda CBR150R Bikin Kaget, Lagi Asyik Cornering Tiba-tiba Rebahan)

Dalam pasal 480 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penadahan hal itu sudah diatur dengan jelas.

Belum lagi harus bayar denda Rp 900 ribu yang ditanggung pembeli motor bodong.

Karena itu jangan pernah tergiur harga murah jual-beli motor di sosial media.

Karena biasanya motor-motor tersebut bermasalah dan tersangkut kasus curanmor.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : Motorplus Online

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa