Otomotifnet.com - Kasi Denwal PJR Korlantas Polri, AKBP Dedy Suhartono mengimbau masyarakat untuk laporkan penyimpangan yang dilakukan polisi lalu lintas (polantas) saat melaksanakan tugas.
Tak hanya itu, bahkan masyarakat diperbolehkan meminta petugas untuk menunjukkan surat-suratnya.
"Bisa, silahkan saja," kata AKBP Dedy Suhartono di Jakarta, (25/4/2019).
"Sebetulnya kalau anggota polisi lalu lintas itu mau melaksanakan penindakan pelanggaran itu ada beberapa cara, kalau stasioner anggota polisi tentu akan dilengkapi dengan surat tugas," imbuhnya.
(Baca Juga : Denda Tilang Akibat Merokok Sambil Berkendara Totalnya Rp 500 juta! )
Ia menilai, petugas di lapangan yang melakukan tugasnya untuk memeriksa kendaraan pasti selalu mengantongi surat tugas.
Sebab hal tersebut ada dalam standard operational procedure (SOP) petugas kepolisian.
"Tetapi kalau ada pelanggaran jelas tertangkap tangan, misalnya seperti ngebut tentu polisi berhak juga melakukan penindakan," kata dia.
Namun ia menegaskan, jika ada masyarakat yang sudah salah namun masih meminta surat tugas polisi itu, sudah jelas masyarakatnya yang salah.
"Kami sebagai polisi diberi gaji negara sebagai aparat penegak hukum, jika menemukan pelanggaran sudah menjadi kewajibannya untuk melakukan penindakan," ucapnya.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR