Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ratusan Pemotor Dengan Rokok di Tangan, Dipaksa Tanda Tangan Surat Tilang! Aturan Sudah Berlaku

Irsyaad Wijaya - Selasa, 2 April 2019 | 12:25 WIB
Motoran sambil merokok sudah diatur dalam Permenhub RI Nomor PM 12 tahun 2019
TMC PoldaMetro
Motoran sambil merokok sudah diatur dalam Permenhub RI Nomor PM 12 tahun 2019

Otomotifnet.com - Aturan soal larangan merokok sambil berkendara motor mulai ditegakan.

Polda Metro Jaya dalam sehari sudah menilang lebih dari 652 pemotor yang kedapatan berkendara sambil merokok.

"Secara aturannya sudah jelas, yaitu mengganggu konsentrasi dan tidak wajar," tutur Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Muhammad Nasir.

"Sehingga ratusan pemotor ditilang karena sambil merokok," lanjutnya dilansir dari laman NTMC Polri, (2/4).

(Baca Juga : Naik Motor Sambil Merokok Bakal Ditilang, Dendanya Enggak Sembarangan!)

Nasir menjelaskan, aturan larang merokok sambil berkendara tertuang dalam Permenhub Nomor 12 tahun 2019 tentang perlindungan keselamatan pengguna motor.

Salah satu pasal dalam aturan itu menyebutkan bahwa pengendara motor dilarang merokok sambil berkendara.

Faktor utama akan mengganggu keselamatan pengguna jalan di jalan raya.

"Bagi yang melanggar akan dikenakan pasal 283 pelanggaran UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," ucap Nasir.

(Baca Juga : Kakorlantas Dukung Larangan Merokok Sambil Naik Motor, Ini Alasannya)

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa