"Bagi yang melanggar akan dikenakan pasal 283 pelanggaran UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," ucap Nasir.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Mulai Tilang "Bikers" yang Merokok"
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR