Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Geng Motor Pelaku Utama Pembacokan Dibekuk, Umur Masih 17 Tahun, Celurit Berdarah Jadi Bukti

Panji Nugraha - Selasa, 21 Mei 2019 | 14:55 WIB
Pelaku pembunuhan terhadap peserta SOTR pekan lalu.
IG @warung_jurnalis
Pelaku pembunuhan terhadap peserta SOTR pekan lalu.

"Kalau peristiwa ini tidak diungkap tuntas, ini utang besar bagi kami," tambahnya.

Tersangka N diketahui masih berusia 17 tahun, dan merupakan alumni SMPN 29 Jakarta.

Dalam kasus ini, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah celurit yang digunakan tersangka untuk membacok korban, yakni Danu Tirta (16).

 

"Dari hasil pemeriksaan, dia bawa (celurit) sendiri dari rumahnya. Ini inisiatif sendiri dari tersangka," jelas Tumpak.

(Baca Juga: Jorge Lorenzo Sebut, RC213V Enggak Cocok Buat Mantan Pembalap Yamaha)

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan berat yang menyebabkan meninggal dunia, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

PELAKU UTAMA PEMBACOKAN PESERTA SOTR DISETIABUDI DITANGKAP Jajaran Polsek Metro Setiabudi hanya butuh 14 jam untuk meringkus pelaku pembacokan yang menewaskan seorang peserta sahur on the road (SOTR) pada Sabtu (18/5/2019) dini hari. Kapolsek Metro Setiabudi AKPB Tumpak Simangunsong mengatakan, tersangka bernama MN alias N ditangkap di rumahnya di bilangan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (19/5/2019). "Tersangka berhasil diungkap melalui penyelidikan yang cukup rumit, memakan waktu, tenaga, dan otak," kata Tumpak di Mapolsek Metro Setiabudi, Senin (20/5/2019). "Kalau peristiwa ini tidak diungkap tuntas, ini utang besar bagi kami," tambahnya. Tersangka N diketahui masih berusia 17 tahun, dan merupakan alumni SMPN 29 Jakarta. Dalam kasus ini, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah celurit yang digunakan tersangka untuk membacok korban, yakni Danu Tirta (16). "Dari hasil pemeriksaan, dia bawa (celurit) sendiri dari rumahnya. Ini inisiatif sendiri dari tersangka," jelas Tumpak. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan berat yang menyebabkan meninggal dunia, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara Artikel .tribunjakarta #pelaku #pembacokan #gengmotor #sotr #setiabudi #jaksel #jaktim #warung_jurnalis

A post shared by Warung Jurnalis (@warung_jurnalis) on 

 

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa