Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pemotor Mudik Lewat Cirebon Waspada, Oknum Polisi Pungli Cari Kesalahan!

Irsyaad Wijaya - Selasa, 28 Mei 2019 | 12:00 WIB
Ilustrasi razia polisi
kompas.com/Sherly Puspita
Ilustrasi razia polisi

Menurut pengakuannya, oknum polisi itu menyebutkan jarak motor antara depan dan belakang minimal 5 meter.

Selain itu stoplamp yang dilapisi stiker transparan juga dipermasalahkan.

Serta tutup pentil ban hilang satu juga ditilang!

Pindah lajur dari kiri ke kanan tanpa menyalakan lampu sein meski hanya sekejap juga kena tilang.

(Baca Juga: Oknum Polisi Kehabisan Alasan, Pemotor Tanya Apa Salahnya, Nekat Marah)

Korban penilangan oknum polisi di Cirebon.
FB Okky Kissendy
Korban penilangan oknum polisi di Cirebon.

Tapi menurutnya, oknum polisi ini enggak setiap hari menggelar razia.

Paling sering dikatakan saat momen libur lebaran seperti ini.

Padahal tiap oknum polisi yang bekerja dilarang menyalahgunakan wewenangnya.

Sebab sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No.2 Tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa