Otomotifnet.com - Operasi polisi seperti menjadi momok para pemotor.
Sebab tak jarang ada oknum polisi nakal yang meminta pungli meski surat-surat lengkap dan tak melanggar aturan.
Seperti yang dialami oleh akun Facebook @Hery Kus Wandinata di group Vario 150 eSP Owners Community.
Ia menginfokan, bagi bikers yang akan melintas sekitar Cirebon, Jawa Barat patut waspada.
(Baca Juga: Yamaha NMAX Kena Tilang Oknum Polisi, Kapolres: Jangan Cari-cari Kesalahan Masyarakat)
Menurutnya banyak oknum polisi nakal yang meminta pungli dengan mencari-cari kesalahan pemotor.
Edisi kenatilang Rp 100 ribu.
"Hati2 kawan yg lewt cirebon ada polisi pungli,surat2 udh lengkap ditilang jg".
Biasanya oknum polisi tersebut memvonis kesalahan pemotor dari jarak antar motor.
(Baca Juga: Knalpot Panas Jadi Alat Penganiayaan, Wajah Pengendara Ojek Cacat, Ulah Oknum Polisi)
Menurut pengakuannya, oknum polisi itu menyebutkan jarak motor antara depan dan belakang minimal 5 meter.
Selain itu stoplamp yang dilapisi stiker transparan juga dipermasalahkan.
Serta tutup pentil ban hilang satu juga ditilang!
Pindah lajur dari kiri ke kanan tanpa menyalakan lampu sein meski hanya sekejap juga kena tilang.
(Baca Juga: Oknum Polisi Kehabisan Alasan, Pemotor Tanya Apa Salahnya, Nekat Marah)
Tapi menurutnya, oknum polisi ini enggak setiap hari menggelar razia.
Paling sering dikatakan saat momen libur lebaran seperti ini.
Padahal tiap oknum polisi yang bekerja dilarang menyalahgunakan wewenangnya.
Sebab sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No.2 Tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri.
Pasal yang mengatur no 6 huruf Q dan W yang masing-masing berbunyi:
Pasal 6 huruf Q: "dalam pelaksanaan tugas, anggota Kepolisian Republik Indonesia dilarang menyalahgunakan wewenang".
Pasal 6 huruf W: "Dalam pelaksanaan tugas, anggota Kepolisian Republik Indonesia dilarang melakukan pungutan tidak sah dalam bentuk apa pun untuk kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain."
Hukuman disiplin sesuai Pasal 9 PP RI No 2 Tahun 2003 yakni:
1. Teguran tertulis
2. Penundaan mengikuti pendidikan paling lama 1 (satu) tahun
3. Penundaan kenaikan gaji berkala
4. Penundaan kenaikan pangkat paling lama 1 tahun
5. Mutasi yang bersifat demosi
6. Pembebasan dari jabatan
7. Penempatan dalam tempat khusus paling lama 21 hari.
Updated:
Redaksi Motorplus-online.com melakukan konfirmasi atas beredarnya kabar ini ke Polres Kabupaten Cirebon.
Kasatlantas Polres Kabupaten Cirebon AKP Ahmat Troy Aprio mengungkapkan jika pihaknya menjamin tidak adanya pungli.
ia juga meminta pengendara dari luar kota, jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan untuk menghubungi pihaknya.
"Pokoknya saya jamin untuk Kabupaten Cirebon aman Mas"
"Enggak akan ada anggota saya yang mencari-cari kesalahan teman-teman dari luar kota"
"Malah saya selalu pesan, kalau kenapa-kenapa di Cirebon, hubungi saya," jelas Ahmat Troy Aprio lewat pesan singkatnya kepada redaksi Motorplus-online.com (31/5/2019).
Adapun nomor kantor yang bisa dihubungi yakni 0231-321644
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | Motorplus-online.com |
KOMENTAR