1. Rambu-rambu di akses masuk rest area harus sudah terpasang sebelum pelaksanaan _one way_ arus balik pada tanggal 7 Juni 2019.
2. Penambahan _mobile toilet_ termasuk kanopi pelindung untuk antrean toilet harus dipenuhi sebelum tanggal 7 Juni.
3. Untuk mengantisipasi mobil mogok di jalan tol, diminta kepada Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) untuk menambah mobil Layanan Jalan Tol (mobil patroli) dan menempatkan mobil derek serta menempatkan bengkel Agen Pemegang Merk (APM) di rest area tipe A sebelum tanggal 7 Juni 2019.
4. Menempatkan informasi call center bantuan emergency yang dapat dihubungi setiap saat, yang ditempatkan di bawah rambu dan tempat strategis.
5. Gerbang Tol (GT) Palimanan merupakan gerbang tol pembayaran cluster 2 dan tapping cluster 1, sehingga perlu adanya penambahan mobile reader dari 28 unit menjadi 38 unit dan EDC dari 2 menjadi 12 di GT Palimanan.
6. Waktu pelaksanaan one way tanggal 7 Juni s.d 10 Juni 2019 dimulai pukul 12.00 WIB s.d 24.00 WIB dari KM 414 GT Kalikangkung s/d KM 70 GT Cikampek Utama dan selanjutnya diberlakukan contraflow dari KM 70 s/d KM 65 atau sesuai dinamika di lapangan dengan pertimbangan diskresi Kepolisian.
“Kami berharap dengan sosialisasi yang sudah disampaikan kepada masyarakat, maka masyarakat dapat mengatur perjalanan balik agar lebih baik lagi,” imbuh Refdi.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR