Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Toyota Agya Pelat Masih Putih Dimakan Api, Polisi Ringkus Dalangnya, Salah Sasaran

Irsyaad Wijaya - Senin, 10 Juni 2019 | 14:15 WIB
Toyota Agya dibakar orang iri
Instagram/@pekalonganpost
Toyota Agya dibakar orang iri

Sementara itu, Kapolres Pekalongan Kota AKBP Ferry Sandy Sitepu saat ditemui mengatakan, pihaknya sudah mengamankan satu pelaku pembakaran mobil.

"Kita sudah ungkap satu pelaku dan rencananya besok akan menggelar press release di aula Polres Pekalongan Kota," kata Kapolres Pekalongan Kota AKBP Fery Sandy Sitepu.

Mengutip dari akun Instagram @pekalonganpost, pelaku yang diamankan merupakan warga setempat berinisial F.

Toyota Agya usai terbakar
Tribunjateng.com/Indra Dwi Purnomo
Toyota Agya usai terbakar

Dihadapan petugas, pelaku mengakui perbuatannya telah membakar mobil tersebut, dengan bermodalkan 2 ikat kayu bakar dan sebotol bensin eceran.

Saat diinterogasi, pengakuan dari pelaku ternyata mobil yang dibakarnya salah sasaran.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

[KELANJUTAN KASUS PEMBAKARAN MOBIL] BERMOTIF DENDAM TAPI SALAH ALAMAT PEKALONGAN - Unit Reskrim Polsek Buaran yang di back Up Resmob Polres Pekalongan Kota dan Tim Resmob Polda Jateng, Sabtu petang berhasil mengungkap kasus pembakaran mobil yang terjadi di desa Pakumbulan, Kecamatan Buaran, 3 hari lalu. Pelaku diketahui merupakan warga setempat, berinisial F yang diamankan petugas dirumahnya, tanpa perlawanan. Dihadapan petugas, pelaku mengakui perbuatannya telah membakar mobil tersebut, dengan bermodalkan 2 ikat kayu bakar dan sebotol bensin eceran. Diruangan penyidik, pelaku mengaku sangat menyesal, karena dendam nya tak terbayar. Pasalnya, mobil yang dibakar olehnya, bukan mobil seseorang yang selama ini ada permasalahan dengannya, atau salah sasaran. Guna penyelidikan lebih lanjut, tersangka masih diperiksa secara intensif diruang penyidik polsek Buaran, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka akan dijerat dengan pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara. Seperti diberitakan sebelumnya, warga dusun Depok Desa Pakumbulan kecamatan Buaran, Rabu malam digegerkan dengan terbakarnya sebuah mobil Toyota AGYA Nopol : AB-1599-XY yang masih berusia 1 minggu milik Nurakhim. Saat dilakukan olah TKP oleh tim identifikasi Polres Pekalongan kota dibantu tim Labfor Polda Jawa tengah, ditemukan kejanggalan, yakni adanya beberapa batang kayu bakar dikolong mobil. Polisi menduga, mobil tersebut sengaja dibakar, hingga akhirnya terungkap kasus ini. Source : (Trie Kucir) . . . . Repost @cintapekalongan .. .. #pekalonganinfo #pekalonganpost #beritapekalongan #radarpekalongan #pekalonganraya

A post shared by Info & Posting Pekalongan (@pekalonganpost) on

 


Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Inilah Cerita Mirda Pemilik Mobil Agya Putih yang Terbakar di Pekalongan: Ada yang Aneh. . .

Editor : Panji Nugraha
Sumber : instagram/@pekalonganpost

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa