Sementara itu, Kapolres Pekalongan Kota AKBP Ferry Sandy Sitepu saat ditemui mengatakan, pihaknya sudah mengamankan satu pelaku pembakaran mobil.
"Kita sudah ungkap satu pelaku dan rencananya besok akan menggelar press release di aula Polres Pekalongan Kota," kata Kapolres Pekalongan Kota AKBP Fery Sandy Sitepu.
Mengutip dari akun Instagram @pekalonganpost, pelaku yang diamankan merupakan warga setempat berinisial F.
Dihadapan petugas, pelaku mengakui perbuatannya telah membakar mobil tersebut, dengan bermodalkan 2 ikat kayu bakar dan sebotol bensin eceran.
Saat diinterogasi, pengakuan dari pelaku ternyata mobil yang dibakarnya salah sasaran.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Inilah Cerita Mirda Pemilik Mobil Agya Putih yang Terbakar di Pekalongan: Ada yang Aneh. . .
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | instagram/@pekalonganpost |
KOMENTAR