Otomotifnet.com - Viral Jeep Wrangler JK penabrak panitia lomba marathon Milo 10K ternyata milik sebuah perusahaan.
Berdasarkan catatan pihak kepolisian, mobil tersebut terdaftar bukan atas nama pelaku yang menabrak berinisial, PDK.
"Mobil itu teregistrasi, tapi bukan atas nama KTP (terduga tersangka). Teregistrasi atas nama perusahaan," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP M Nasir di Polda Metro Jaya (15/7/2019).
Nasir enggan membeberkan identitas instansi tempat terduga tersangka PDK bekerja.
(Baca Juga: Mercy A-Class Bikin Girang Aurel Hermansyah, Kado Ultah ke-21, Honda Jazz Sempat Ditabrakin)
Menurut Nasir, data tersebut adalah milik pribadi sehingga tidak bisa diungkap.
"Ada, data registrasi mobilnya ada. Perusahaan lah, tapi itu kan privat. Tapi, ada datanya sama saya," tutur Nasir.
Meski mobil itu milik perusahaan, Nasir mengatakan pemilik mobil tidak bisa dikenakan hukuman. Dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) hanya mengatur ancaman terhadap pengemudi atau pengendara yang mengalami kecelakan.
"Mobil tidak bisa disalahkan, yang disalahkan itu pengemudi. dalam undang-undang itu siapa yang melakukan perbuatan atau tindakan yang mencelakakan barang ataupun orang. Itu bukan mobilnya, tapi pengemudinya," jelas Nasir.
(Baca Juga: Toyota Fortuner Telentang, Akibat Pengemudi Wanita Kejar-kejaran Lawan Honda Brio)
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | Tribun Jabar |
KOMENTAR