Otomotifnet.com - Terungkap fakta sebenarnya terkait mobil pengantin yang dihentikan polisi beberapa waktu lalu.
Terungkapnya fakta ini setelah mengonfirmasi ke Wakil Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung Kompol Bayu Catur Prabowo.
Bayu Catur Prabowo mengakui peristiwa di dalam foto yang viral tersebut.
Dirinya menjelaskan, saat itu petugas Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung tengah melakukan patroli di Jalan dr Djundjunan, Kota Bandung (14/7/2019).
Saat itu, Bayu melihat ada kendaraan yang parkir di sekitar jalan tersebut, padahal sepanjang Jalan dr Djundjunan itu terdapat rambu lalu lintas dilarang parkir.
(Baca Juga: AMMDes Bikinan Indonesia Laku Diekspor, Melambung ke Timor Leste, Papua Nugini dan Afrika!)
"Kalau sore kan jalan tersebut dilalui kendaraan yang pulang dari Bandung menuju tol dan juga biasanya padat oleh parkir-parkir, padahal kan sepanjang jalan itu enggak boleh parkir," kata Bayu (16/7/2019).
Bayu kemudian mendekati mobil pengantin yang parkir itu.
Namun, ternyata bukan hanya aturan larangan parkir yang dilanggar.
Pengemudi tersebut melanggar ketentuan TKNB di mana pelat nomor kendaraan itu bertuliskan "Married".
(Baca Juga: Toyota Yaris Cabut Nyawa Pemotor Belum Ditangkap, Anak Korban: Lain Cerita Kalau Pelaku Menolong Ibu)
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | Kompas.com,Surya.co.id,Instagram.com/bandungtalk |
KOMENTAR